KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA Nomor: 1004/SK/PT02.H4.FASILKOM/PP/1/2000 TENTANG PROSEDUR KERJA PRAKTEK DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA, Menimbang: a. bahwa mata kuliah Kerja Praktek adalah wajib bagi setiap mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UI yang telah memenuhi persyaratan akademik tertentu; b. bahwa untuk mengatur prosedur pelaksanaan Kerja Praktek tersebut diperlukan pedoman yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan. Mengingat: 1. Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0434/O/1992 tentang Statuta Universitas Indonesia; 4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0370/O/1993 tentang Pembukaan Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Indonesia; 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 68310/A2.I.2/KP/1997 tentang Pengangkatan Ir. Bagyo Y. Moeliodihardjo, M.Sc. sebagai Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. MEMUTUSKAN Menetapkan: KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER TENTANG PROSEDUR KERJA PRAKTEK. Pasal 1 Pelaksanaan mata kuliah Kerja Praktek terdiri atas: 1. Pelaksanaan proyek kecil perseorangan secara mandiri; 2. Pembuatan laporan Kerja Praktek; 3. Presentasi dan penilaian. Pasal 2 Mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah Kerja Praktek apabila telah memenuhi persyaratan akademik berikut: 1. Sudah mengumpulkan sedikitnya 100 (seratus) sks; 2. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semu tidak kurang dari 2.00. Pasal 3 Kerja Praktek dapat dilaksanakan di lingkungan Universitas Indonesia, perguruan tinggi lainnya, instansi pemerintah atau swasta. Pasal 4 Pembimbing Kerja Praktek adalah staf yang ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan untuk menjadi Supervisor Kerja Praktek, sedangkan Pembimbing Pendamping dari pihak fakultas adalah Pembimbing Akademik atau Dosen lain yang direkomendasikan oleh Pembimbing Akademik. Pasal 5 Tata cara pengajuan pengambilan mata kuliah Kerja Praktek adalah: (1) Mahasiswa meminta persetujuan dari Pembimbing Akademik; (2) Mahasiswa menentukan tempat Kerja Praktek akan dilaksanakan dan menghubungi instansi yang bersangkutan untuk mendapat informasi mengenai kemungkinan pelaksanaan Kerja Praktek; (3) Mahasiswa mengisi Formulir Pengajuan Kerja Praktek di Sub Bagian Pendidikan Fakultas; (4) Fakultas mengirim surat permohonan Kerja Praktek ke instansi yang dimaksud melalui mahasiswa yang bersangkutan; (5) Setelah mendapat persetujuan dari instansi tempat Kerja Praktek, mahasiswa menghubungi Supervisor Kerja Praktek untuk membuat Kerangka Acuan Kerja Praktek; (6) Kerangka Acuan Kerja Praktek harus disetujui dan ditandatangani bersama oleh Supervisor Kerja Praktek dan Pembimbing Akademik. Pasal 6 (1) Waktu pelaksanaan Kerja Praktek adalah 10 (sepuluh) sampai 16 (enam belas) minggu; (2) Untuk memantau pelaksanaan Kerja Praktek, mahasiswa diharuskan membuat log harian yang memuat pekerjaan yang dilaksanakan dalam sehari; (3) Log harian harus ditandatangani oleh Pembimbing Kerja Praktek sekurangnya setiap 2 (dua) minggu. Pasal 7 (1) Penyusunan Laporan Kerja Praktek harus diselesaikan dalam semester yang sama saat pengambilan mata kuliah Kerja Praktek dalam IRS; (2) Mahasiswa akan mendapat nilai E untuk mata kuliah Kerja Praktek bila pada akhir semester yang bersangkutan belum menyerahkan Laporan Kerja Praktek; (3) Bila pada akhir semester berikutnya mahasiswa masih belum menyerahkan Laporan Kerja Praktek, maka yang bersangkutan harus mengulang pelaksanaan Kerja Praktek dari awal. Pasal 8 (1) Laporan Kerja Praktek harus disetujui dan ditandatangani oleh Supervisor Kerja Praktek dan Pembimbing Akademik, dan lembar persetujuan tersebut dilampirkan dalam Laporan Kerja Praktek sebagai halaman pertama setelah halaman judul; (2) Laporan Kerja Praktek secara garis besar harus berisi: 1. Pendahuluan; 2. Profil singkat instansi dan permasalahan pada saat awal Kerja Praktek; 3. Tugas Kerja Praktek, analisa dan jadual pengerjaan serta metoda dan teori yang digunakan; 4. Laporan nyata hasil Kerja Praktek serta implementasinya tanpa terlalu banyak membahas segi teori; 5. Analisa dampak dari Kerja Praktek terhadap instansi; 6. Kesimpulan dan Saran; 7. Lampiran : a. Surat Pengajuan Kerja Praktek kepada instansi; b. Surat Persetujuan Kerja Praktek dari instansi yang bersangkutan; c. Kerangka Acuan Kerja Praktek yang ditandatangani oleh Supervisor Kerja Praktek dan Pembimbing Akademik; d. Log harian tugas Kerja Praktek; e. Keterangan Penilaian dari Supervisor Kerja Praktek bahwa tugas Kerja Praktek dinyatakan selesai dengan hasil: kurang, cukup atau baik. Pasal 9 (1) Hasil Kerja Praktek harus dipresentasikan dan diuji; (2) Presentasi Kerja Praktek harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Dosen Penguji yang ditunjuk, termasuk Pembimbing Akademik yang bersangkutan; (3) Presentasi Kerja Praktek dapat dihadiri oleh mahasiswa lain sebagai pendengar. Pasal 10 Kelengkapan yang harus diserahkan pada saat mahasiswa mengajukan usulan untuk presentasi dan ujian Kerja Praktek adalah 3 (tiga) eksemplar dokumen Laporan Kerja Praktek. Pasal 11 (1) Nilai Kerja Praktek ditentukan oleh gabungan nilai yang diberikan oleh Tim Dosen Penguji; (2) Komponen penilaian Kerja Praktek adalah: 1. Sistematika Penulisan Laporan; 2. Penguasaan Materi; 3. Presentasi; 4. Bobot Materi; 5. Penilaian Pelaksanaan Kerja Praktek dari instansi yang bersangkutan. (3) Mahasiswa dinyatakan lulus Kerja Praktek apabila memperoleh nilai minimum C. (4) Bagi mahasiswa yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang presentasi sebanyak 1 (satu) kali. (5) Apabila mahasiswa tetap tidak lulus setelah mengulang presentasi, maka yang bersangkutan harus mengulang pelaksanaan Kerja Praktek dari awal. Pasal 12 Kelengkapan yang harus diserahkan oleh mahasiswa setelah dinyatakan lulus Kerja Praktek adalah 2 (dua) eksemplar dokumen Laporan Kerja Praktek yang sudah diperbaiki dan dijilid keras (hard cover). Pasal 13 Keputusan ini berlaku mulai tahun akademik 2000/2001. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 29 September 2000 Dekan, Bagyo Y. Moeliodihardjo NIP. 130 517 315