KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA No. 1007/SK/PT.02.H4.FASILKOM/PP/1/1998 tentang Tata Tertib Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA Menimbang: 1. Bahwa agar tercipta ketertiban dan kelancaran didalam pelaksanaan ujian, maka perlu ditetapkan suatu Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester, berikut sanksi-sanksi bagi mahasisiwa yang melanggarnya; 2. Bahwa Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Mengingat: 1. Undang-undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 30/1990 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah No. 57/1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 30/1990 tentang Pendidikan Tinggi. 4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 370/0/1993 tentang Pembukaaan Fakultas Ilmu Komputer. 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 56/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. 6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 68310/A2.1.2/KP/1997 tentang Pengangkatan Ir. Bagyo Y. Moeliodihardjo, MSc. Sebagai Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. 7. Peraturan Universitas Indonesia Nomor 1 tahun 1996 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia. 8. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 98A/SK/R/UI/1998 tentang ketentuan Pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia. Memutuskan: MENETAPKAN Ketentuan Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir S emester sebagai berikut: 1. Mahasiswa Peserta ujian wajib: a. Hadir mengikuti ujian tepat pada waktunya, sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan; b. Meletakkan tas, buku-buku dan kertas-kertas catatan dibagian depan ruangan ujian, untuk ujian yang bersifat "closed book"; c. Membawa sendiri seluruh alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan pada saat ujian; d. Menandatangani Daftar Hadir Peserta Ujian yang diedarkan oleh Pengawas Ujian pada saat ujian berlangsung; e. Menjaga ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung. 2. Mahasiswa peserta ujian dilarang melakukan kecurangan pada saat ujian. Yang dikategorikan sebagai tindakan kecurangan adalah: a. Membawa dan meletakkan contekan dalam bentuk apapun (buku teks, catatan atau berkas-berkas lainnya, termasuk kalkulator/peralatan elektronik lainnya yang dianggap dapat membantu penyelesaian soal-soal ujian) disekitar tempat duduk (kecuali untuk ujian yang sifatnya "open book"); b. Berbicara dengan peserta lain, meminjam alat tulis atau perlengkapan lainnya dari peserta lain; c. Melihat hasil pekerjaan ujian (termasuk kertas buram) milik peserta lain; d. Memperlihatkan hasil pekerjaan ujiannya (termasuk kertas buram) kepada peserta lain; e. Meminta kembali lembar jawaban yang telah diserahkan kepada Pengawas Ujian untuk dilengkapi, diperbaiki dan/ atau diubah isinya, dengan dalih apa pun; f. Melihat contekan, buku teks, catatan atau berkas-berkas lainnya pada saat diizinkan keluar dari ruang ujian untuk keperluan tertentu (kecuali untuk ujian yang sifatnya "open book"). 3. Mahasiswa peserta ujian yang melakukan satu atau lebih tindakan yang tercantum pada butir 2 (dua) di atas, maka akan dikenakan sanksi: a. Mendapat nilai E untuk mata kuliah dimana dilakukan kecurangan; b. Tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah-mata kuliah yang belum diujikan disemester tersebut. 4. Mahasiswa yang kembali melakukan tindakan kecurangan pada kesempatan ujian yang lain akan dijatuhi sanksi yang lebih berat berupa skorsing hingga pemecatan dari status sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. 5. Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh mahasiswa peserta ujian selain yang telah disebutkan diatas, akan ditetapkan kemudian oleh Pimpinan Fakultas sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat oleh mahasiswa yang bersangkutan. 6. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 14 Oktober 1998 Dekan, Bagyo Y. Moeliodihardjo NIP. 130 517 315