KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA Nomor: 001/SK/FASILKOM-UI/1/2004 tentang Penyerahan Nilai Akhir Matakuliah DEKAN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA, Menimbang: 1. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia perlu dilaksanakan evaluasi pengajaran pada setiap akhir semester berjalan; 2. bahwa pengajar wajib memberikan tugas-tugas dan ujian-ujian yang diperlukan untuk melaksanakan penilaian akademik terhadap peserta matakuliah; 3. bahwa nilai semua tugas dan ujian yang dimaksud pada butir 2 dirangkum menjadi nilai akhir peserta matakuliah dan diserahkan oleh pengajar sebagai penanggung jawab matakuliah kepada Dekan dan merupakan pertanggungjawaban atas tugas pengajaran yang dibebankan kepadanya; 4. bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar dan administrasi akademik di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia perlu disusun ketentuan tentang batas akhir penyerahan nilai akhir matakuliah yang ditetapkan dengan Keputusan Dekan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan UI Sebagai Badan Hukum Milik Negara; 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0370/O/1993 tentang Pembukaan Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Indonesia; 6. Keputusan Majelis Wali Amanat UI Nomor 07/SK/MWA-UI/2002 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Indonesia; 7. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia; 8. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 216/SK/R/UI/2000 tentang Pengangkatan Prof. Dr. Toemin A. Masoem sebagai Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Memperhatikan: Hasil pembahasan Pimpinan Fakultas dengan anggota Unit Penjaminan Mutu Akademik Fakultas pada tanggal 20 Agustus 2004. M E M U T U S K A N Menetapkan: 1. Penanggung jawab matakuliah wajib menyerahkan nilai akhir matakuliah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung sejak pelaksanaan ujian akhir semester matakuliah yang bersangkutan kepada Dekan melalui Bagian Layanan Pendidikan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia; 2. Apabila ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 telah terlampaui, Dekan akan memberi peringatan tertulis dan kepada penanggung jawab matakuliah yang bersangkutan diwajibkan untuk menyerahkan nilai akhir berikut semua berkas ujian/tugas serta daftar nilai sementara dari matakuliah yang bersangkutan kepada Dekan melalui Wakil Dekan bidang Akademik paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat peringatan; 3. Kegagalan menyerahkan nilai akhir matakuliah sebagaimana ditentukan dalam butir 2, akan berakibat diberlakukannya nilai B bagi seluruh peserta matakuliah yang bersangkutan; 4. Kegagalan menyerahkan nilai akhir matakuliah sebagaimana ditentukan dalam butir 2 akan mengakibatkan yang bersangkutan tidak diberi kepercayaan untuk menjadi penanggung jawab matakuliah yang bersangkutan paling lama 4 (empat) semester; 5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada Keputusan lain yang mencabut Keputusan ini, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 23 Agustus 2004 Dekan, Prof. Dr. Toemin A. Masoem NIP. 130 536 835